Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran selama satu tahun bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain atau kendaraan yang belum melakukan balik nama, tanpa harus menyertakan KTP asli pemilik kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk merespons keluhan masyarakat sekaligus mendukung penyelarasan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum berbasis elektronik.
“Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Meski diberi relaksasi, Komarudin menjelaskan wajib pajak tetap harus menandatangani formulir pernyataan sebagai bentuk komitmen.
Dalam formulir tersebut, pemilik baru menyatakan kesediaannya untuk segera melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu satu tahun proses balik nama tidak dilakukan, maka kendaraan tersebut akan diblokir STNK-nya oleh petugas.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil analisis dan evaluasi (anev) dari penegakan hukum di lapangan yang selama ini menemukan banyak kendala.
Salah satunya adalah surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tidak tersampaikan dengan tepat karena masih menggunakan data pemilik lama.
“Karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama. Akibatnya, pelanggar asli cenderung masa bodoh karena menganggap kendaraan itu secara administrasi bukan atas nama mereka,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, kepolisian berharap sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dengan konsep single identity dapat berjalan lebih efektif, sehingga penindakan pelanggaran lalu lintas lebih tepat sasaran kepada pengguna kendaraan sebenarnya.
Di sisi lain, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan serta insentif BBNKB yang berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
“Mari kita ciptakan situasi lalu lintas kamseltibcarlantas yang berkeselamatan, lebih tertib, dan lebih nyaman di tengah padatnya Jakarta. Mari kita manfaatkan momentum pemutihan ini,” tutupnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026